Senin, 12 November 2012

MAKALAH ANALISIS FATWA DSN TENTANG MURABAHAH


RIZA PRIMADI
IAIN ANTASARI BANJARMASIN


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
    Dalam Al-bae ditinjau dari segi harga Al-baedapat dikategorikan menjadi beberapa jenis diantaranya adalah MURABAHAH. Jual  beli  dalam  terminologi  fiqh disebut  dengan al-bai' Yang secara etimologis dapat diartikan dengan (tukar menukar) atau (menukar  sesuatu  dengan  sesuatu  yang  lain). Lafadz Al-ba’I dalam  bahasa  Arab  terkadang digunakan digunakan  untuk  pengertian  lawannya,  yaitu  kataasy-syira (beli) Dengan demikian kataal-bai'ber arti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli. Secara  konseptual,  murabahah  sebagai  salah  satu  bentuk  jual beli, sangat banyak  dibicarakan  oleh  kalangan ulama  fiqh dan  secara operasional  dia  merupakan  salah  satu  produk  perbankan  Islam  diantara produk-produk yang lain.

B.   Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian murabahah ?
2.    Bagaimana konsep murabahah dalam perspektif Fiqih ?
3.    Bagaimana konsep murabahah dalam perspektif Fatwa DSN ?
Analisis fatwa dsn tentang murabahah ?








BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Murabahah
I.            Murabahah Secara Bahasa
          Jual beli (البيع) secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت diucapkanيبيع-باء bermakna memiliki dan membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad meneruskannya untukmengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang melakukan penjualan dan pembelian disebut البيعا ن.
II.           Menurut syara’
Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan[1].
Sebagian ulama lain memberi pengertian :
a. Menurut ulama Hanafiyah : “Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan)”.
b. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”.
c. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni : “ Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik”.
d. Tukar menukar harta meskipun ada dalam tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan keduanya, untuk memberikan secara tetap
e. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling ridha.
f. Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul dengan cara yang sesuai dengan syara.
g. Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Inti dari beberapa pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandunghal-hal antara lain :
- Jual beli dilakukan oleh 2 orang (2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar
Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak.
Sesuatu yang tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjualbelikan.
Tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memiliki sesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi.
Dalam fatwa Dewan Syariah nasional (DSN) No. 04 / DSN-MUI/IV/2000. Pengertian Murabahah, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba[2].
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, pengertian Bai’al Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati[3].
Sedangkan menurut Imam Nawawi: “Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta yang lain untuk dimiliki”. Dan Ibnu Qudamah, mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta dengan harta yang lain untuk dimilikkan dan dimiliki[4].
Dari definisi murabahah atau jual beli tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa inti jual beli tersebut adalah, untuk penjual mendapatkan manfaat keuntungan dan bagi pembeli mendapat manfaat dari benda yang dibeli.
B.   Murabahah Dalam Perspektif Fiqih
Ibnu Rusyid mendefinisikan murabahah sebagai berikut :


Murabahah tidak mempunyai rujukan atau referensi langsung dari al-Quran maupun Sunnah, yang ada hanyalah referensi tentang jual beli atau perdagangan. Jual beli murabahah hanya dibahas dalam kitab-kitab fiqh. Imam Malik dan Imam Syafi'i mengatakan bahwa jual beli murabahah itu sah menurut hukum walaupun Abdullah Saeed mengatakan bahwa pernyataan ini tidak menyebutkan referensi yang jelas dari Hadis. Menurut al-Kaff, seorang kritikus kontemporer tentang murabahah, bahwa para fuqaha terkemuka mulai menyatakan pendapat mereka mengenai murabahah pada awal abad ke-2 H. Karena tidak ada acuan langsung kepadanya dalam al-Quran atau dalam Hadis yang diterima umum, maka para ahli hukum harus membenarkan murabahah berdasarkan landasan lain. Malik mendukung faliditasnya dengan acuan pada praktek orang-orang Madinah. Ia berkata "Penduduk Medinah telah berkonsensus akan legitimasi orang yang membeli pakaian di sebuah toko dan membawanya ke kota lain untuk dijual dengan adanya tambahan keuntungan yang telah disepakati.
Imam Syafi'i menyatakan pendapatnya bahwa jika seseorang menunjukkan sebuah komoditi kepada seseorang dan berkata: "Belikan sesuatu untukku dan aku akan memberimu keuntungan sekian dan orang itu kemudian membelikan sesuatu itu untuknya, maka transaksi demikian ini adalah sah.
Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa dalam jual beli murabahah itu disyaratkan beberapa hal, yaitu :
1.    Mengetahui harga pokok
Dalam jual beli murabahah disyaratkan agar mengetahui harga pokok atau harga asal, karena mengetahui harga merupakan syarat sah jual beli. Syarat ini juga diperuntukan bagi jual beli at-tauliyyah dan al-wadhi'ah.
2.    Mengetahui keuntungan
Hendaknya margin keuntungan juga diketahui oleh si pembeli, karena margin keuntungan tersebut termasuk bagian dari harga. Sedangkan mengetahui harga merupakan syarat sah jual beli.
3.    Harga  pokok  merupakan  sesuatu  yang  dapat  diukur,  dihitung  dan ditimbang, baik pada waktu terjadi jual beli dengan penjual dengan penjual yang pertama atau setelahnya.
Jual beli murabahah merupakan jual beli amanah, karena pembeli memberikan amanah kepada penjual untuk memberitahukan harga pokok barang tanpa bukti tertulis. Atau dengan kata lain dalam jual beli tidak diperbolehkan berkhianat. Allah SWT berfirman dalam surah al-Anfal 27:
$pkšr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qçRqèƒrB ©!$# tAqߧ9$#ur (#þqçRqèƒrBur öNä3ÏG»oY»tBr& öNçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇËÐÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
Berdasarkan ayat di atas, maka apabila terjadi jual beli murabahah dan terdapat cacat pada barang, maka dalam hal ini ada dua pendapat ulama fiqh, yaitu: menurut ulama Hanafiyyah, penjual tidak perlu menjelaskan adanya cacat pada barang, karena cacat itu merupakan bagian dari harga barang tersebut Sementara Jumhur ulama tidak membolehkan menyembunyikan cacat barang yang dijual karena hal itu termasuk khianat.
Mekanisme pembiayaan yang menggunakan skim murabahah pada perbankan Islam jika ditilik sekilas memang terlihat mirip dengan pembiayaan yang menggunakan sistem bunga tetap yang ditawarkan perbankan konvensional. Dalam makalah ini, penulis akan mencoba melakukan perbandingan untuk menemukan apakah terdapat perbedaan yang signifikan di antara keduanya untuk tujuan-tujuan yang sama dengan menfokuskan perbandingan pada aspek-aspek sebagai berikut :

1.     Biaya (Harga) Untuk Pembiayaan
Sebagaiman diketahui bahwa ketika sebuah bank konvensional memberikan pinjaman kepada seorang debitur, misalnya untuk pembelian barang-barang tertentu, maka bunga yang dikenakan pada pinjaman dikaitkan dengan pokok pinjaman dan waktu jatuh tempo pinjaman. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bukanlah menjadi urusan bagi bank konvensional terkait mengenai berapa harga barang yang akan dibeli oleh seorang nasabah. Yang terpenting adalah bagaimana memperoleh suku bunga terkait yang sedang berlaku (baik itu suku bunga tetap ataupun tidak tetap). Dan menjadi tanggung jawab nasabah sendiri setelah memperoleh pinjaman dengan suku bunga tertentu untuk membeli barang-barang yang diperlukan berapapun harganya.
Akan tetapi tidak demikian halnya yang terjadi di perbankan syariah melalui pembiayaan murabahah, di mana bank Islam terlebih dahulu memastikan bahwa nasabah mengetahui total harga barang yang dibutuhkan sebelumnya. Artinya, pinjaman yang diberikan atau disalurkan kepada nasabah tetap memperhatikan apakah jumlah pinjaman tersebut mencukupi untuk membayar apa yang akan dibeli atau tidak.
Dari kedua paparan tersebut, memang secara sekilas dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara keduanya. Akan tetapi, jika ditinjau dan dianalisa lebih jauh di mana dalam penetapan bunga yang berlaku di perbankan konvensional, suku bunga yang diberlakukan adalah tergantung pada kebutuhan bank untuk mendapatkan keuntungan riil, yang juga sangat tergantung pada kemungkinan terjadinya inflasi di masa mendatan, preferensi likuiditas, jumlah permintaan pinjaman, kebijakan moneter ataupun perkembangan suku bunga luar negeri. Dan hal itu sebenarnya juga terjadi pada pemberlakuan mark-up pada pembiayaan murabahah, di mana penetapannya juga didasarkan pada adanya faktor-faktor yang melatar-belakanginya seperti adanya kebutuhan bank Islam untuk memperoleh keuntungan riil dari pinjaman tersebut, termasuk kemungkinan inflasi yang akan terjadi, perkembangan moneter, marketabilitas barang-barang yang dijual melalui pembiayaan ini serta tingkat laba yang diharapkan dari barang-barang tersebut.

Karenanya dapat disimpulkan dari perbandingan yang perta bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi penetapan suku bunga pada perbankan konvensional juga merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi pemberlakuan mark-up dalam pembiayan murabahah. Oleh karenanya konsekuensi dari kesamaan faktor ini adalah bahwa suku bunga dan mark-up dalam murabahah untuk penyaluran dana-dana yang sebanding akan sama.
Untuk perbandingan yang kedua dalam biaya dalam proses pembiayaan, memang terkadang dapat terjadi jumlah mark-up sekilas lebih tinggi atau lebih rendah dari suku bunga dominan, namun perbedaan antara keduanya untuk pinjaman-pinjaman sejenis umumnya tidak terlalu jauh. Kondisi mark-up yang lebih rendah umunya dapat terjadi jika dalam pembelian barang-barang yang dibutuhkan nasabah dilakukan secara borongan sehingga pihak bank dapat memperoleh diskon-diskon dari penyalur untuk barang yang sama. Diskon-diskon inilah yang kemudian ditransfer kepada para nasabah murabahah dalam bentuk mark-up yang lebih rendah yang akan menurunkan biaya pembiayaan nasabah. Namun, kondisi ini tidak akan terjadi ketika permintaan pembelian barang dilakukan secara terpisah, dalam artian pembelian barang dilakukan ketika masing-masing nasabah mengajukan permintaan pembelian yang berbeda. dan kondisi inilah yang paling sering dan mungkin terjadi.

Dengan demkian dapat dikatakan bahwa pembiayaan murabahah dengan sistem mark-upnya adalah sama dengan pinjaman yang berdasarkan bunga atau bahkan dapat terjadi lebih besar (mahal). Di mana dalam pembiayaan berdasarkan penetapan suku bunga tertentu dalam pinjaman bank konvensional, pihak bankir ketika akan memberikan pinjaman hanya cukup diberikan data-data finansial yang relevan untuk menilai posisi keuangan nasabah dan menilai proyek yang dimohonkan untuk dibiayai. Sementara itu dalam pembiayaan murabahah, pihak bankir atau personil bank perlu untuk terlibat lebih jauh memberikan pembiayaan ini, di mana dibutuhkan adanya penelitian pasar yang memakan biaya, kertas kerja yang dihasilkan dari proses permintaan pembiayaan, melakukan kontak dengan penyalur, penanganan dokumen ataupun melakukan pemantauan yang terus menerus terhadap perkembangan penjualan barang-barang murabahah setelah diberikan kepada para nasabahnya.

  1. Resiko Dalam Pembiayaan
Tentunya dalam setiap pembiayaan yang diberikan sebuah lembaga keuangan seperti bank atau yang lainnya tidaklah terlepas dari berbagai resiko yang akan menyertainya. Demikian jua halnya dengan pembiayaan yang dilakukan menggunakan skim murabahah, di mana faktor pembagian resiko (loss sharing) tetap ada dan menjadi alasan untuk mengambil keuntungan. Dalam perbandingan yang kedua ini, pembahasan mengenai resiko-resiko yang ada dalam pembiayaan akan difokuskan pada resiko-resiko yang terkait dengannya, seperti :
a.     Resiko yang tekait dengan barang
Salah satu resiko yang akan ditanggung oleh sebuah bank Islam terkait dengan pembiayaan murabahah adalah resiko yang timbul dari barang yang dijual kepada nasabah. Bank Islam ketika membeli barang yang diminta oleh nasabah murabahahnya, maka secara teoritis menanggung resiko kehilangan atau kerusakan pada barang-barang tersebut dari saat pembelian sampai diserahkan kepada nasabah. Artinya kondisi barang ketika diserahkan harus dalam keadaan baik sesuai dengan pesanan atau permintaan. Hal ini memang sudah menjadi ketentuan yang berlaku dalam hukum muamalah Islam. Seorang nasabah menurut kajian fiqih Islam berhak menolak barang-barang yang rusak atau kurang jumlahnya atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang diberikan.
Resiko-resiko tersebut mungkin kurang signifikan jika dikaitkan dengan kontrak murabahah dalam konteks perdagangan domestik (lokal). Akan tetapi dalam level perdagangan yang lebih luas (internasional), resiko-resiko semacam itu tidak dapat diabaikan begitu saja. Bagaimanapun juga dalam prakteknya untuk menghindari timbulnya hal-hal semacam itu, bank Islam mengantisipasinya dengan menetapkan biaya-biaya asuransi dalam klausul-klausul kontrak yang dibuat dengan nasabah murabahah. Karenanya, dalam setiap kontrak transaksi murabahah, biaya asuransi merupakan salah satu biaya yang harus ditanggung oleh nasabah sebagai biaya yang ditambahkan pada pengeluaran-pengeluaran murabahah untuk mencapai total harga barang dan sebagai dasar bagai penentapan jumlah mark-upnya.
Kondisi ini memang berbeda dengan apa yang menjadi dasar dari penetapan suku bunga dalam suatu pinjaman yang diberikan oleh bank konvensional kepada debiturnya yang memang bersifat pinjaman murni semata. Oleh karenanya, tidak dapat dipungkiri jika di dalam pembiayaan murabahah ini markr-up yang ada ataupun total pengembalian yang harus dikeluarkan oleh nasabah murabahah bisa lebih besar dari suku bungan pinjaman bank konvensional.
b.    Resiko yang tekait dengan pembayaran
Resiko lain yang mungkin terjadi dalam kontrak murabahah adalah resiko yang terkait dengan pembayaran angsuran dari nasabahnya. Karenanya untuk menghindari resiko ini, dalam klausul kotrak tertulis yang dibuat sebagian besar bank Islam mengharuskan adanya jaminan.
Kaitannya dengan resiko yang terkait dengan pembayaran ini atau kemungkinan penunggakan nasabah untuk membayar kewajibannya, bank Islam membedakannya sebagai berikut :
·      Jika tidak adanya pembayaran atau ketidak mampuan seorang nasabah dalam membayar diakibatkan oleh adanya faktor-faktor di luar kemampuan nasabah untuk mengontrolnya, maka bank Islam secara moral berkewajiban menjadwal ulang pembayaran hutang tersebut.
        Jika nasabah memiliki kemampuan untuk membayar tepat waktu dan tidak melakukannya, maka bank Islam dalam kondisi ini  menggunakan     sistem     denda     kepada     nasabahnya,     yang jumlahnya disesuaikan dengan “tingkat laba yang wajar” pada dana bank yang diinvestasikan sebagai opportunitycost (biaya untuk menutupi peluang yang hilang) dari modal tersebut.
Jika  pelunasan  pinjaman  tidak  mungkin  dilakukan,  maka  bank Islam dalam sebagian besar prakteknya akan menyita jaminan yang diberikan beserta barang-barang yang diserahkan kepada nasabah. Melihat beberapa kebijakan yang dilakukan oleh bank Islam dalam menyikapi resiko pembayaran yang timbul dari pinjaman murabahah yang diberikan, pada dasarnya memiliki kesamaan dengan apa yang dilakukan oleh bank konvensional ketika debiturnya tidak mampu mengembalikan atau melunasi pinjamannya sesuai kontrak yang dibuat, seperti adanya penjadwalan hutang ataupun semacam denda yang diberikan. Termasuk adanya keharusan untuk mengajukan jaminan dari pinjaman yang diajukan, untuk memastikan pengembalian pinjaman ketika jatuh tempo.
3.  Hubungan Antara Bank Dan Pembeli
Untuk perbandingan yang ketiga, perbandingan antara sistem bunga dan mark-up dapat dilihat dari adanya hubungan yang terjadi pada kedua kontrak yang terjadi.
Pada awalnya, teori perbankan Islam mengatakan bahwa ciri utama dalam hubungan antara pihak bank dan nasabah adalah “hubungan kemitraan” yang berdasarkan prinsip profit and loss sharing (PLS), yang dapat menghapus sifat hubungan yang biasa terjadi pada bank-bank konvensional, yaitu hubungan antara kreditur dan debitur. Bagaimanapun juga kondisi yang terjadi sulit untuk membenarkan teori tersebut, mengingat begitu pentingnya peranan transaksi murabahah dalam perbankan Islam yang secara keseluruhan dapat diperkirakan melebihi 75 persen dari kegiatan investasi yang ditawarkan.
Dalam murabahah, secara tidak langsung kontrak jual beli yang terjadi membawa suatu hubungan kreditur-debitur antara pihak bank dengan nasabah. Di mana si pembeli (nasabah) menyetujui untuk membayar harga barang ditambah jumlah mark-up secara angsuran, termasuk tanggal jatuh tempo angsuran yang ditentukan dalam kontrak. Dengan demikian, ketika pihak bank dan nasabah menyepakati kontark jual beli ini, harga jual yang diberikan menjadi tanggungan hutang nasabah kepada bank bersangkutan, maka hubungan yang terjadi adalah hubungan antara seorang kreditur dan debitur yang tidak ada bedanya dengan hubungan yang terjadi pada kontrak pinjaman di bank konvensional.
4.  Penyelesaian Hutang
Pada dasarnya pembiayaan yang dilakukan dalam suatu kontrak murabahah yang harus dilunasi pada jangka waktu tertentu (angsuran) tidak jauh berbeda dengan suatu pembiayaan yang didasarkan pada suku bunga tetap pada perbankan konvensional.
Dalam kedua kontrak tersebut, pembiayaan adalah tetap dianggap sebagai hutang, baik biaya pembiayaan yang ada dianggap atau disebut sebagai bunga atau laba serta jangka waktu pembayarannya pun ditetapkan. Perbedaan yang paling jelas adalah hanya terletak pada kondisi ketika seorang debitu gagal melunasi hutangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Di perbankan konvensional, pinjaman yang diberikan melalui sistem bunga pada umumnya akan menimbulkan sanksi bunga tambahan jika pinjaman tidak dilunasi pada saat jatuh tempo, baik si debitur mampu membayar atau tidak. Sementara itu di perbankan Islam tidak demikian adanya, tergantung pada kondisi ketidak-mampuan debitur dalam membayar pinjamannya tersebut. Jika seorang debitur tidak mampu melunasi hutangnya, maka pihak perbankan harus memberi kelonggaran (toleransi) untuk melunasinya sesuai dengan perintah al-Qur’an dalam surat al-Baqarah ayat 280. Penundaan semacam dalam inti konsepnya harus diberikan tanpa melalui penambahan beban atau semacamnya seperti adanya denda dan sebagainya atas waktu yang diberikan untuk pembayaran tersebut. Hanya saja dalam praktek yang terjadi, sebagian besar bank-bank Islam dengan dukungan dewan syariah mereka telah mempersempit penafsiran perintah kandungan ayat tersebut. Menurut mereka, penerapan perintah tersebut secara umum dapat memberikan celah kepada para debitur untuk sengaja lalai untuk melunasi hutangnya, padahal mereka mampu untuk melunasinya. Untuk itu, dalam rangka mengantisipasinya mereka kemudian mengadopsi konsep denda bagi debitur yang tidak dapat melunasi hutangnya tepat waktu, khususnya untuk mereka yang mampu melunasinya. Alasan mereka adalah untuk mengganti kerugian yang diderita bank akibat tidak terbayarnya hutang tepat pada waktunya. Namun, jika dilihat dari kegunaan yang ada dari konsep denda yang diberlakukan ini, pada dasarnya adalah sama dengan tujuan-tujuan praktis dari penerapan sistem bunga di bank-bank konvensional, ketika hutang tidak dilunasi tepat waktu (sebagai kompensasi atas hilangnya tingkat laba normal atau opportunity cost dari modal yang diinvestasikan). Itu semua adalah tidak lain untuk menjamin dana-dana yang diberikan kepada para nasabahnya.

  1. Murabahah Dalam Perspektif Fatwa DSN

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG MURABAHAH[5]
Dewan Syariah Nasional
Menimbang :
a. Bahwa masyarakat banyak memerlukan bantuan penyaluran dana dari bank berdasarkan pada prinsip jual beli;
b. bahwa dalam rangka membantu masyarakat guna melangsungkan dan meningkatkan kesejahteraan dan berbagai kegiatan, bank syariah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi yang memerlukannya, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya  kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba; 
c. bahwa oleh karna itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang murabahah untuk dijadikan pedoman oleh bank syariah.
Mengingat :
1.            Firman Allah QS. An-Nisa’ (4): 29:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿ
29.  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
2. firman Allah QS. Al-Ma’idah (5): 1:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ô
1.  Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu...

3. Hadis Nabi SAW :
Dari Abu sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, “sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.”(HR. Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh ibnu Hibban).
4. ijma’. Mayoritas ulama tentang kebolehan jual beli dengan cara murabahah (Ibnu Rusyd, Bidayah al-mujtahid, juz 2, hlm. 161; lihat pula al-kasani, bada’i as-sana’i, juz 5, hlm. 220-222).
MEMUTUSKAN
Menetapkan: FATWA TENTANG MURABAHAH
Pertama : ketentuan Umum Murabahah dalam bank Syariah
1.            Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.            Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariah islam.
3.            Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4.            Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5.            Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
6.            Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberi tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.            Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8.            Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.            Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Kedua  : ketentuan murabahah kepada nasabah :
1.            Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
2.            Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3.            Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4.            Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5.            Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6.            Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7.            Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka.
a.            Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b.            Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Ketiga : jaminan dalam murabahah:
1.            Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
2.            Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.


Keempat : Utang dalam murabahah :
1.            Secara prinsip, penyelesaian uang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian,ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank. 
2.            Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
3.            Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Kelima : penundaan pembayaran dalam Murabahah :
1.            Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian utangnya.
2.            Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbetrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakan melalui musyawarah.
Keenam : bangkrut dalam Murabahah :
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan utangnya, bank harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.

  1. Analisis
Kegiatan investasi yang dilakukan oleh sebagian besar dari bank Islam tampaknya hanya memperhatikan kesesuaian kegiatannya dengan ajaran hukum Islam secara parsial (tidak utuh) sebagaimana yang diterapkan dalam praktik pembiayaan murabahah. Bank-Bank Islam menyatakan bahwa di dalam al-Quran perdagangan untuk mendapatkan laba diperbolehkan, kemudian juga dengan bentuk murabahah sebagai jual beli dengan keuntungan atau laba yang ditetapkan. Dengan tidak adanya pembatasan yang jelas atas jumlah laba yang boleh diambil oleh seseorang dalam suatu kegiatan penjualan maka bank-bank Islam secara teoritis bebas menentukan besar mark-up untuk suatu kontrak murabahah.
Kaitannya dengan hal tersebut ada kecenderungan bank Islam untuk menafsirkan konsep riba sebagai sesuatu yang umumnya terjadi dalam konteks transaksi finansial saja, yaitu kewajiban-kewajiban kontraktual untuk membayar tambahan tertentu dalam utang piutang. Bank Islam tampaknya juga berargumen bahwa al-Quran ataupun Sunnah tidak ada yang secara khusus menegaskan bahwa setiap tambahan karena adanya tenggang waktu yang diberikan dalam membayar hutang seperti yang terjadi dalam kasus murabahah adalah riba.
Seorang pengamat perbankan Islam memberikan cacatan bahwa bank-bank Islam termasuk mereka yang menjadi dewan pengawasnya mengatakan bahwa pengharaman riba pada prinsipnya bukan masalah ekonomi, tetapi pengharamannya adalah yang utama berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Yang diharamkan adalah semua keuntungan positif yang ditetapkan di awal kontrak bagi pemilik modal dalam suatu transaksi finansial murni, sedangkan murabahah yang menggunakan mark-up untuk menentukan keuntungannya bukan merupakan transaksi finansial murni.
Sering dikatakan bahwa teknik mark-up atau batas laba dalam suatu transaksi perdagangan adalah bunga dengan nama yang berbeda dan memang asumsi ini jika dilihat dari sudut pandang ekonomi tidak memiliki perbedaan yang mendasar antara keduanya. Perbedaannya adalah hanya terletak pada permasalahan hukum dimana bunga adalah terkait dengan kontrak utang piutang, sementara mark-up adalah identik dengan kontrak jual beli atau penyewaan. Namun perbedaan hukum ini tampaknya tidak membuat batasan laba dalam murabahah dengan bunga dalam utang piutang memiliki perbedaan yang signifikan. Di sisi lain dari sudut pandang ekonomi pembiayaan yang berdasarkan mark-up dalam murabahah tidak memiliki manfaat ekonomis yang lebih baik jika dibandingkan dengan sistem pinjaman yang berbasis bunga kecuali jika dalam pembiayaan murabahah harga yang disepakati akan tetap sama sekalipun pembayaran tidak bisa dilakukan pada waktu yang ditentukan (tepat waktu)









BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Murabahah adalah suatu jenis pembiayaan yang termasuk dalam kategori penjualan dengan pembayaran tunda. Meskipun tidak didasarkan pada teks al-Quran dan Sunnah, namun dalam kajian fiqh Islam jenis transaksi ini dapat dibenarkan. Bank-bank Islam telah menggunakan kontrak murabahah dalam kativitas pembiayaan mereka dimana barang-barang dilibatkan dan bank telah memperluas cakupan dan tingkat penggunaannya. Pembiayaan semacam ini sekarang telah mencapai lebih dari tujuh puluh lima persen pembiyaan bank Islam berkat kemampuannya untuk memberikan keuntungan yang ditetapkan di muka dari investasi bank, sangat mirip dengan keuntungan yang ditetapkan di muka pada bank-bank berbasis bunga.

Pembiayaan murabahah dan harga kreditnya yang lebih tinggi jelas menunjukkan bahwa ada nilai waktu dalam pembiayaan berbasis murabahah yang mendorong, meski secara tidak langsung, kepada pengakuan nilai waktu pada uang. Gambpang sekali dilupakan bahwa mengakui nilai waktu pada uang secara logika menggiring kepada pengakuan terhadap bunga. Dengan mengakui nilai waktu dalam transaksi-transaksi murabahah dan kemudian penolakan hal yang sama dalam transaksi-transaksi finansial, tampak sebagai sikap yang tidak konsisten dan tidak logis.
Bentuk khusus kontrak keuangan yang sedang dikembangkan untuk menggantikan sistem bunga dan transaksi keuangan adalah mekanisme bagi hasil merupakan core product bagi bisnis syariah sebab bisnis syariah secara eklisit melarang penerapan tingkat bunga pada semua transaksi keuangannya bentuk bisnis yang berdasarkan syariah dapat dikembangkan dengan mengacu pada konsep syariah yaitu murabahah.
Murabahah sebagai sebuah kegiatan kerjasama ekonomi antara dua pihak mempunyai bebrapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam rangka meningkat jalinan kerja sama dimana bank membiayai pembelian yang diperlukan nasabah dengan sistem pembayaran ditangguhkan. Pembiayaan murabahah ini miri[ dengan kredit modal kerja pada bank konvensional, karena itu jangka waktu pembiayaan tidak lebih dari satu tahun dan seringnya untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti rumah, tanah, toko, mobil, motor dan sebagainya.

















DAFTAR PUSTAKA
Bank islam Analisis Fiqih dan keuangan, Karim, Adiwarman. jakarta: IIIT Indonesia.2003

Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia, Mubarok,Jaih. Pustaka Bani Qusairy
Fiqih Muamalat, Gazali,Abdul Rahman. Ed.1 Cet.1 Jakarta, Kencana dan ICCE. 2010
Wiroso, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta: UII Press, 2005

Jusmaliani, dkk., (2005), Kebijakan Ekonomi dalam Islam, Yogyakarta: Kreasi Wacana

Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islam Wa Adillatuhu, yang diterjemahkan oleh Tim Counterpart Bank Muamalat, “Fiqh Muamalah Perbankan Syari’ah”, (Jakarta : PT. Bank Muamalah Perbankan Syari’ah”, (Jakarta : PT.Bank Muamalah Indonesia, 1999)

Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Cet. I (Jakarta : Tazkia Institute, 1999)



[1] . Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, 2010
[2] . Kerjasama Dewan Syariah Nasional MUI-Bank Indonesia, Himpunan Fatwa., hal. 20
[3] .  Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Cet. I (Jakarta : Tazkia Institute, 1999), hal. 145.
[4] . Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islam Wa Adillatuhu, yang diterjemahkan oleh Tim Counterpart Bank Muamalat, “Fiqh Muamalah Perbankan Syari’ah”, (Jakarta : PT. Bank Muamalah Perbankan Syari’ah”, (Jakarta : PT.Bank Muamalah Indonesia, 1999), hal, 2 s/d 13
[5] . Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah Indonesia, Jaih Mubarok, M.Ag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar